Lombok Tengah NTB - Dalam rangka melaksanakan penegakan ketertiban dan disiplin Personil di Jajaran Polres Lombok Tengah, Kasi Propam Polres Lombok Tengah melaksanakan Operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) terhadap Personil Jajaran Polres Lombok Tengah, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2021, pukul 07.00 Wita.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah tugas Nomor : Sprin/28/I/HUKUM/2022 Bidpropam, tanggal 17 Januari 2022.
Operasi Gaktiblin dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Lombok Tengah, Ruang SPKT Polres Lombok Tengah, Ruang SKCK Sat Intelkam Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, pada sabtu 29/01 menyatakan
"bahwa pelaksanaan kegiatan Ops Gaktiblin oleh Subbid Provos dan Subbid Paminal Bid Propam Polda NTB terhadap Personil Polres Loteng dalam upaya meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan anggota dibawah jajaran Polres Lombok Tengah"
Sasaran Ops Gaktiblin tersebut adalah ketentuan Seragam Polisi (Gampol) meliputi pakaian seragam Polri/ASN Polri dan atribut, Kelengkapan surat dan identitas diri meliputi KTA, KTP, NPWP, SIM, sikap tampang, surat Senjata Api (Senpi), pelaksanaan tugas dalam melayani masyarakat sesuai dengan SOP serta pengecekan ruang tahanan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Adapun Tim Ops Gaktiblin tersebut adalah IPTU Musoli, S.Sos, IPTU Wahyu Trisetija, IPDA Gede Haris Candra, AIPDA Sofyan Adi P, BRIPKA Nengah Watra, BRIPKA Agus Juniartha, BRIGADIR Atika Febriyanti, BRIGADIR Deny Triana dan PENGDA Fitriana.
Tim didamping oleh Kasi Propam Polres Lombok Tengah AKP I Made Mardiasa, Kanit Provos Polres Lombok Tengah, Kanit Paminal Polres Lombok Tengah, Anggota Provos dan Anggota Paminal Polres Lombok Tengah.
Hasil Ops Gaktiblin di Lapangan Apel Polres Loteng terhadap Personil Polres Loteng, masih di temukan Anggota yang rambutnya panjang, Anggota yang memelihara jenggot, dan ada Anggota yang tidak membawa identitas diri lengkap.
"bagi Anggota yang kedapatan melanggar ketentuan, baik sikap tampang ataupun kelengkapan diri, kami beri tindakan dan peringatan untuk segera melengkapi kekurangan sesuai ketentuan yang berlaku, Ungkap Kasi Propam.
Pelaksanaan pengecekan di Ruangan SPKT Polres Lombok Tengah dan Ruang Sat Intelkam Polres Lombok Tengah dilaksanakan pengecekan yang meliputi registrasi dan Pelayanan SKCK namun tidak didapatkan temuan oleh Tim.
Sementara pengecekan yang dilakukan di Polsek Praya meliputi Pemeriksaan Senpi Dinas, dinyatakan lengkap serta Pemeriksaan kelengkapan identitas diri personil Polsek Praya juga dinyatakan lengkap.
Kegiatan penertiban tersebut, rutin kami laksanakan setiap bulan dengan tujuan meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan anggota di Jajaran Polres Lombok Tengah, Tutup Kasi Propam.(Adbravo)